Kelembagaan Ekonomi Petani
Kelembagaan Ekonomi Petani yang disingkat KEP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
(Source: Permentan Penyuluh Pertanian No. 03 Tahun 2018)
Kecamatan Wanasari memiliki dua KEP. Rinciannya sebagai berikut:
Lengkapi informasi dan tingakatkan kemandirian lembaga petani
BalasHapus